PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR PER – 01/PP/2016

TENTANG

PERTIMBANGAN PERSETUJUAN KETUA PENGADILAN PAJAK ATAS PERMOHONAN

IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada prinsipnya mengatur bahwa para pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang memperoleh izin Kuasa Hukum, setelah memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;

b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;

c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak diatur pula bahwa Ketua Pengadilan Pajak dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang diajukan ke Pengadilan Pajak;

d. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Kuasa Hukum guna mendukung pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan pendampingan Kuasa Hukum dalam beracara di Pengadilan Pajak, Ketua Pengadilan Pajak mempunyai pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum;

e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon yang mengajukan izin Kuasa Hukum, dipandang perlu adanya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak yang mengatur mengenai pertimbangan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum dimaksud;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf

e, perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pertimbangan Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak Atas Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
  3. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2013;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERTIMBANGAN PERSETUJUAN KETUA PENGADILAN PAJAK ATAS PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sekretaris adalah Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak.
  4. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pasal 2

Untuk memperoleh izin Kuasa Hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Pasal 3

(1) Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin Kuasa Hukum, Sekretaris melakukan penelitian/ penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

(2) Dalam hal permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Sekretaris menyampaikan pengembalian berkas permohonan izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada pemohon disertai dengan pemberitahuan mengenai dokumen persyaratan izin Kuasa Hukum yang harus dilengkapi.

(3) Pemohon izin Kuasa Hukum dapat menyampaikan kembali permohonan izin Kuasa Hukumnya apabila dokumen persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi.

Pasal 4

Setelah dilakukan penelitian/penelaahan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan untuk izin Kuasa Hukum dinyatakan lengkap, Sekretaris menindaklanjuti permohonan izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk diberikan keputusan.

Pasal 5

(1) Ketua dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan penelitian/penelaahan atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Sekretaris.

(2) Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 6

(1) Ketua dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 mempertimbangkan dari aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme dari pemohon.

(2) Pertimbangan dari aspek integritas antara lain meliputi sebagai berikut:
a. Dalam hal pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan atau rekomendasi yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir yang memuat pernyataan bahwa pemohon selama mengabdikan diri instansi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

b. Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara tertulis dari para pemangku kepentingan terkait integritas pemohon.

(3) Pertimbangan dari aspek kompetensi maupun profesionalisme antara lain meliputi sebagai berikut:
a. Pemohon mempunyai sertifikat lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;

b. Dalam hal pemohon merupakan orang perorangan yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, pemohon dapat menyampaikan surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Pajak terkait kompetensinya di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.;

c. Dalam hal pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir, yang menyatakan bahwa pemohon selama mengabdikan diri terlibat aktif dalam penyusunan peraturan/kebijakan atau terlibat aktif dalam teknis pelaksanaan peraturan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;

d. Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara terrulis dari para pemangku kepentingan terkait dengan kompetensi maupun profesionalisme pemohon.

e. Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan izin Kuasa Hukum, pemohon dapat menyampaikan laporan pemberian jasa kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.

Pasal 7

Dokumen terkait dengan aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh pemohon kepada Ketua bersamaan dengan permohonan izin Kuasa Hukum atau permohonan perpanjangan izin Kuasa Hukum.

Pasal 8

Ketua dapat menugaskan Sekretaris untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum sesuai petunjuk atau arahan Ketua.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-003/PP/2015 tentang Penyampaian Laporan Pemberian Jasa Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2016
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., A.k., M.B.A.

Berikut link Lampiran PER – 01/PP/2016.pdf

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan