KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP – 22/PJ/2017

TENTANG

PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN

BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI

EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA

LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK

BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 8 ayat (5) huruf c, dan Pasal 8 ayat (8), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017.

PERTAMA :

  1. Penetapan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (Areal Offshore) digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. Penetapan nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi dan Angka Kapitalisasi digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
  3. Penetapan harga uap dan harga listrik digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.

KEDUA :

Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (Areal Offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

KETIGA :

Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).

KEEMPAT :

Angka kapitalisasi untuk:

  1. pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
  2. pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua nol); dan
  3. pertambangan batubara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua lima).

KELIMA :

Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan:

  1. rata-rata harga uap sebesar Rp759,00 per kwh (tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah per kilo watt hours); dan
  2. rata-rata harga listrik sebesar Rp998,00 per kwh ( sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilo watt hours).

KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2017.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan Balasan