Peraturan Pajak

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 124 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN

DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK

SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemberian  keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan  dan Perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah;

b. bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir sejak  tanggal 6 Maret 2017;

c. bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih mengajukan permohonan pemberian  keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan  Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu  menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi  Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan  Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan  Pajak Daerah;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi  dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi  Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan  Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit  Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak  dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak  atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau  badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha  perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  7. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau  dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor  perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  8. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau  Penanggung Pajak.
  9. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak  sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah;
  10. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan  kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa  pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban  perpajakannya.

BAB II

BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu

Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

(1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah  ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua  puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan

b. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk  setiap tahun pajak.

(2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara  otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.

Bagian Kedua

Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.

(2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.

BAB III

TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI

ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Pasal 4

Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :

a. Kepala Bidang Pengendalian; dan

b. Kepala Bidang Teknologi Informasi.

Pasal 5

(1) Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai  berikut :

a. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan  ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada  Pemerintah Daerah;

b. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi  piutang pajak; dan

c. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.

(2) Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas  sebagai berikut :

a. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012;

b. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi  piutang pajak;

c. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda;

d. melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok  PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; dan

e. melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 6

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.

Pasal 7

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan  kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan  pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya  Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah  dilakukan.

Pasal 9

Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan