Peraturan pajak
NOMOR PER – 146/PJ./2006
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. | Pasal 9 ayat (1) huruf b :
|
||||||
2. | Pasal 12 :
Tertulis : “Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Seharusnya : Tidak ada. |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098