Peraturan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 591/PMK.010/2004

TENTANG

PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010
UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK, DAN BESI-BAJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan prosedur dan fasilitasi ekspor dan impor sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 dipandang perlu merumuskan program harmonisasi tarif bea masuk komoditi impor untuk kurun waktu 2005 2010;
  2. bahwa mengingat perumusan harmonisasi tarif yang sifatnya menyeluruh memerlukan waktu yang cukup panjang, maka pada tahap pertama dilakukan harmonisasi tarif bea masuk untuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi-baja;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010 UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI-BAJA.

Pasal 1

Menetapkan Pola Umum Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 untuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Beberapa produk pertanian, perikanan, farmasi, dan besi baja dikecualikan dari program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan diatur tersendiri, yaitu:
  1. Produk Pertanian : beras, gula, jagung, kedelai, jeruk, mangga, cengkeh, bawang merah, kentang, wortel, bibit, dan paha ayam;
  2. Produk Perikanan : udang vannamei, ikan tilapia, ikan kerapu, mutiara, dan bibit;
  3. Produk Farmasi : limbah farmasi, larutan plasma protein, obat kanker/AIDS/penyakit keras lainnya dan produk farmasi tertentu;
  4. Produk Besi-Baja : Pipa tanpa kampuh, CRC stainless steel, baja dilapisi kromium oksida, tabung LPG, dan katup/kran LPG, baja beton, baja free cutting, bead wire (brass coated high carbon steel wire), kawat baja dilapisi seng, kawat dipilin, kawat anyam/kain logam/ jaring/ pagar, dan pegas spiral.
(2)

Pola Khusus Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk untuk produkproduk dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Tarif bea masuk beras dan gula ditetapkan secara spesifik dengan menggunakan acuan advalorem.

Pasal 3

Pelaksanaan program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR

Berikut link Lampiran – 591-PMK.010-2004

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan