Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 546/KMK.01/2003
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON
EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 diberlakukan sistem klasifikasi barang impor berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);
  2. bahwa dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang impor dan sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka skema CEPT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema CEPT;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organisation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature tanggal 7 Agustus 2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema CEPT sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
  2. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal ( Form D ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
  3. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang ( PIB );
  4. Surat Keterangan Asal ( Form D ) lembar asli dan lembar ke tiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan