Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 302/PJ.53/2006
TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx, xxx, xxx, xxx, xxx, dan xxx tanggal 17 Februari 2005 hal
Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk, PPN & PPn BM, PPh dan lain-lain, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PARSONS sebagai bagian dalam Kerja Sama Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia (SOAG USAID tanggal 7 Juli 2005) tentang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Saat ini proyek-proyek PARSONS melalui USAID telah disetujui masuk dan dalam daftar
proyek pada BRR NAD-Nias.
b. CHF Indonesia sebagai bagian dalam Kerja Sama Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia (SOAG USAID tanggal 7 Juli 2005) tentang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Saat ini proyek-proyek PARSONS melalui USAID telah disetujui dan masuk dalam daftar
proyek pada BRR NAD-Nias.
c. German Technical Cooperation (GTZ) sebagai bagian dalam Kerja Sama Teknis Jerman Barat –
Pemerintah Republik Indonesia (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000). Saat ini proyek-proyek GTZ melalui Pemerintah Jerman Barat
telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
d. United Nations Children Fund (UNICEF) sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-
program UNICEF telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
e. Chatolic Relief Services (CRS) sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-program
CRS telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
f. Yayasan BTC Indonesia sebagai Non Subyek Pajak Penghasilan (Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000). Saat ini program-program Yay. BTC
telah disetujui dan masuk dalam daftar proyek pada BRR NAD-Nias.
g. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara merekomendasikan agar PARSONS/USAID,
CHF Indonesia,GTZ, UNICEF, CRS, dan Yay. BTC diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan
PPN BM.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud
2) angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
3) angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum kyang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
4) angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
5) angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, bahwa Pajak, Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha, dan atau impor BKP, dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun untuk jasa kontraktor
dan jasa konsultan tidak termasuk jada yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara
lain mengatur :
a. Pasal 1, bahwa Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995
atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
pinjaman luar negeri, dibebaskan.
b. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nila dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003,
antara lain mengatur :
a. Pasal 1 mengatur tentang Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang atas impornya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 2 mengatur tentang Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyreahannya dibebaskan
dari Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasaran Wilayah.
d. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nikali adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 pembangunan tempat
yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, antara lain
mengatur :
a. Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 2 ayat (2) mengatur tentang jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1
1) huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang
dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement
(SLA).
2) huruf c, bahwa Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa
termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang
tidak dibayar kembali.
3) huruf d, bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana
anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian
Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan
dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4) huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok
(“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan
tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April
1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan.
c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP),
pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar ngeri, tidak dipungut.
d. Pasal 7
1) ayat (1), bahwa pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu
dibuatkan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk
Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPn BM serta PPh.
2) ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk
dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung oleh
Pemerintah” diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
3) ayat (3), bahwa atas penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn
BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur
Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”.
e. Pasal 8
1) ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang
melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut.
2) ayat (2), bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
7. Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005
mengatur bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Perumahan Lainnya
adalah :
a. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibayai oleh suatu perusahaan,
diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan
gedung bertingkat tau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
8. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea
Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004
mengatur dtentang jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari
pengenaan Bea Masuk.
9. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 8, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas impor Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali :
1) impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a dan butir a dan
butir 5 huruf a di atas, PPN yang terutang dibebaskan
2) impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas, PPN dan atau
PPn BM yang terutang tidak dipungut.
3) impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada butir 8, PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut.
b. Atas jasa yang diserahkan kontraktor terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali :
1) jasa yang diserahkan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf d,
dibebaskan dari pengenaan PPN.
2) jasa yang diserahkan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam butir 6 huruf c
di atas, PPN yang terutang tidak dipungut.
c. Atas perolehan/pembelian barang di Daerah Pabean terutang PPN dan atau PPn BM,
sepanjang :
1) bukan merupakan barang yang tidak dikenakan PPN,
2) bukan BKP Tertentu, yang atas perolehen/pembelian dibebaskan dari pengenaan PPN
(sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b), dan atau
3) bukan BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang atas perolehan/pembelian
dibebaskan dari pengenaan PPN (sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 103605098
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kanwil DJP NAD.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074