Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 89/PJ.713/2006

TENTANG

PERMINTAAN LAPORAN PELAKSANAAN AKTIVITAS PENDUKUNG PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004 tentang Aktivitas
Pendukung Pemeriksaam, dengan ini kami sampaikan selamat dan terima kasih kepada para Kakanwil beserta
jajarannya yang telah melaksanakan aktivitas pendukung pemeriksaan untuk semester I dan II tahun 2005.
Aktivitas pendukung pemeriksaan hendaknya terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna mendukung
tercapainya penerimaan masing-masing Kanwil khususnya di tahun 2006. Untuk memudahkan pelaksaan
aktivitas tersebut Saudara dapat memanfaatkan informasi pada laporan Monografi Fiskal yang dibuat di masing-
masing Kanwil.

Laporan hasil evaluasi atas pelaporan kegiatan aktivitas pendukung pemeriksaan harus dibuat setiap semester
dan dikirimkan ke Direktur P4 palng lambat tanggal 10 Januari dan 10 Juli dengan menggunakan format
laporan sebagaimana terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II surat edaran tersebut di atas.
Bagi para Kepala Kantor Wilayah yang belum menyampaikan laporan aktivitas pendukung pemeriksaan untuk
tahun 2005 agar segera mengirimkan ke Direktur P4 paling lambat tanggal 29 Mei 2006.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

Tembusan :
Koordinator Tenaga Pengkaji DJP

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan