Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ./2003

TENTANG

PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (foto copy terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003.

  2. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    7)
    8)
    9)
    10)
    11)
    12)
    13)
    14)
    15)
    16)
    ABN Amro Bank
    Bank BNI 46
    Bank Bukopin
    Lippo Bank
    JP Morgan Chase Bank
    Bank Mizuho Indonesia
    Citibank
    Bank Danamon
    Bank Bumi Artha
    Bank Daiwa Perdania
    Bank Metro Express
    Bank BNP
    Bank UOB Indonesia
    Bank of Tokyo-Mitsubishi
    Bank of Ganesha
    Rabo Bank
  3. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagaian cabangnya adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    Bank BCA
    Bank BII
    Bank BTN
    Bank Mandiri
  4. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    7)
    8)
    9)
    10)
    11)
    12)
    13)
    14)
    15)
    Bank Permata
    Bank Mega
    Bank Bumiputera
    Bank HSBC
    Bank Chinatrust
    Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
    Bank UFJ Indonesia
    Bank Ekonomi
    Deutsch Bank
    Bank Niaga
    Bank Panin
    BPD Jateng
    BPD Kaltim
    Bank Kesawan
    Bank Buana Indonesia
  5. Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ/2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran diluar sistem MP3.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan