Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.31/2003
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.03/2002 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut beserta penjelasan/penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional di bidang produksi mainan anak-anak diatur sebagai berikut :
    1. Penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional tidak dihitung berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) melainkan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni dengan Norma Penghitungan Khusus, yang ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials);
    2. Atas penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni sebesar 30% (tiga puluh persen) yang bersifat final;
    3. Pajak Penghasilan final yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dilunasi oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan, yang dihitung berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak;
    4. Tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan final berlaku ketentuan umum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian pembayaran pajak setiap bulan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh final, dan pelaporan pajak setiap bulan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan menggunakan SSP PPh Final lembar ke-3.
  2. Perlakuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.

  3. Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam pengertian penghasilan lain termasuk pula keuntungan/kerugian selisih kurs atas utang/piutang dan uang kas/bank dalam valuta asing.

  4. Keputusan ini berlaku pada :
    1. tanggal 1 Januari 2003, dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun takwim;
    2. awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah tanggal 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka kerugian fiskal dari tahun pajak 2002 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasikan lagi mulai tahun pajak 2003, kecuali kerugian fiskal yang berkenaan dengan penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Tinggalkan Balasan