Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.21/2001

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN-PENYESUAIAN 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-Penyesuaian Tahun Anggaran 2001, bersama ini disampaikan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN & PPnBM, dan Pajak Lainnya) untuk didistribusikan ke KPP-KPP di wilayah Saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a) Potensi pajak pada KPP, (b) Perkembangan ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi potensi penerimaan, (c) Kebijaksanaan pemerintah, (d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat, (f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis kepada semua KPP.
Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375

Berikut link lampiran SE – 11-PJ.21-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan