Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ.42/1999
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-16/PJ.43/1997 TANGGAL  27 NOVEMBER 1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING  DALAM TAHUN 1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berfluktuasinya nilai kurs Rupiah terhadap valuta asing khususnya US$ yang terjadi sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan kerugian atau keuntungan luar biasa bagi Wajib Pajak yang mempunyai hutang-piutang dalam valuta asing dalam jumlah yang besar, maka untuk mengurangi dampak pembebanan rugi atau laba selisih kurs pada rugi laba fiskal dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 sebagai berikut :

    1. Ketentuan butir 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
2.a.

Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat asas.

2.b.

Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998.

2.c.

Mekanisme perhitungan dimaksud pada butir 2.b. di atas dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun pajak 1998, atau penerbitan ketetapan pajak, atau peninjauan kembali ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaksanaannya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Contoh :

Tahun Pajak 1997

Kerugian selisih kurs 1997 Rp. 1.000.000.000,-

Amortisasi selama lima tahun @ Rp. 200.000.000,- (20%pertahun)

Sisa kerugian selisih kurs yang belum diamortisasi Rp. 800.000.000,-

Tahun Pajak 1998

a)

Apabila keuntungan selisih kurs lebih besar dari sisa kerugian selisih kurs

Keuntungan selisih kurs Rp. 900.000.000,-

Sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum diamortisasi Rp. 800.000.000,-

Keuntungan selisih kurs Rp.100.000.000,-
(digunggungkan dengan penghasilan netto tahun 1998)

b)

Apabila keuntungan selisih kurs lebih kecil dari sisa kerugian selisih kurs

Keuntungan selisih kurs Rp. 650.000.000,-

Sisa Kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum diamortisasi Rp. 800.000.000,-

Sisa Kerugian selisih kurs tahun 1997 yang masih harus diamortisasi mulai tahun 1998 Rp. 150.000.000,-

Amortisasi sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 mulai tahun pajak 1998

Rp. 150.000.000,-
4

= Rp. 37.500.000,- /tahun
  1. Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd

A. ANSHARI RITONGA

Tinggalkan Balasan