Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ.6/1999
TENTANG

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT-PBB TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mengantisipasi rencana pemerintah tentang perubahan masa berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2000 yang dihitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (9 bulan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pencetakan SPPT-PBB tahun pajak 2000 diusahakan agar selesai sebelum bulan Maret 2000.

  2. Penyampaian SPPT-PBB tahun pajak 2000 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan sebelum bulan April tahun 2000.

  3. Setiap KP PBB diminta untuk membuat surat kepada Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan Bank Operasional V serta Pemerintah Daerah (petugas pemungut) agar tidak menerima pembayaran PBB tahun 2000 sebelum tanggal 1 April tahun 2000 dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP setempat.

  4. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT-PBB diupayakan paling lama tanggal 31 Oktober 2000 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan