Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1402/PJ.5/2001

TENTANG

PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 05 September 2001 hal penjelasan, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang ketentuan penghitungan kembali Pajak
Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan apakah Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud berlaku surut termasuk untuk tahun-tahun
sebelumnya.

2. Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak
(BKP) dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
antara lain mengatur jenis Barang Kena Pajak tertentu yang dikategorikan sebagai barang strategis
yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Keputusan ini
berlaku surut sejak 1 Januari 2001.

4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang
pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak antara lain diatur bahwa :
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan barang modal yang digunakan untuk
menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan
sebagian tidak terutang PPN dan atau dibebaskan, adalah sebanding dengan persentase
penggunaan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP, yang atas
penyerahannya terutang PPN.
b. Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikreditkan seluruhnya,
maka Pengusaha Kena Pajak pemilik Barang Modal tersebut wajib menghitung kembali bagian
Pajak Masukan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan atau
dibebaskan.
c. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan
kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat
bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
d. Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga berlaku
dalam hal terjadi perubahan penggunaan Barang Modal yang atas perolehannya mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang ditangguhkan.

5. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 yang mengatur
pembebasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
2001.
b. Perlu diberitahukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas
penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang
Pajak Pertambahan Nilai tetapi Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan berlaku ketentuan :
– Untuk periode sebelum 1 Januari 2001 diatur pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 643/KMK.04/1994
– Untuk periode 1 Januari 2001 dan seterusnya diatur pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan