Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.8/1999
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini, yang modus operandinya adalah seolah-olah Bapak Drs. A. Anshari Ritonga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan dengan alasan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk bantuan kemanusiaan seperti penanggulangan korban kerusuhan atau yang sejenis, maka bersama ini ditegaskan hal sebagai berikut :

  1. Tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, adanya usaha-usaha meminta bantuan dalam bentuk apapun sebagaimana tersebut di atas.

  2. Diinstruksikan agar tidak melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lain.

  3. Bila memungkinkan, agar dilakukan pengusutan dan penindak lanjutan kepada orang-orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  4. Agar tetap waspada terhadap hal-hal semacam ini, dan bila perlu agar dikonfirmasikan terlebih dahulu ke Pusat Penyuluhan Perpajakan bila menjumpai hal-hal yang mencurigakan seperti tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.

KEPALA PUSAT

ttd

IR. CHAIZI NASUCHA, MPKN

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan