Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ.13/1998
TENTANG
BIAYA PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor : SE-08/PJ.13/1998 tanggal 1 April 1998 perihal Petunjuk Pelaksanaan DIK 1998/1999 serta Pengelolaan Keuangan Negara lainnya, dengan ini diberikan penegasan mengenai biaya pemeriksaan oleh Kanwil, KPP dan Karikpa sebagai berikut :

  1. Biaya pemeriksaan dalam kota (MAK 5250 pos pengeluaran 06006) adalah sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap frekuensi/SIK.

  2. Biaya pemeriksaan ke luar kota diberikan sebagaimana perjalanan dinas biasa (MAK 5410).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd

MACHFUD SIDIK

Tinggalkan Balasan