Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ.42/1998
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah :

  1. Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
  2. Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
  3. Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada di lingkungan unit kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan