Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ./1999

TENTANG

PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1998 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (Badan dan Perseorangan) yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 1998, terutama menjelang akhir bulan Maret 1999, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk :

  1. Membuka Kantor pada :
Hari Sabtu dan Minggu tanggal 13/14, 20/21 dan 27 Maret 1999 pada jam 07.30 s.d. 12.30 WIB (untuk kantor yang hari Sabtu libur).
Hari Minggu tanggal 14 dan 21 Maret 1999 pada jam 07.30 s.d. 12.30 WIB (untuk kantor yang hari Sabtu tidak libur).
  1. Mengumumkan melalui media cetak setempat (dengan koordinasi Kanwil masing-masing) tentang tempat dan batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh dimaksud serta batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 1998 agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Para Kepala kantor Wilayah diharapkan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayah masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
PJS. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Dr. GUNADI

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan