Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 538/PJ.341/2001

TENTANG

PERMOHONAN PENYERTAAN STATUS BEBAS PAJAK BAGI PT. BEI DI DALAM TAX TREATY INDONESIA – JEPANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: BS. 283/DI-INT/08/2001 tanggal 28 Agustus 2001 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam surat Saudara Nomor: BS. 292/DI-109/2000 tanggal 1 September 2000 perihal tersebut pada
pokok surat, Saudara mengajukan permohonan agar PT. BEI dapat dimasukkan sebagai salah satu
institusi Pemerintah Indonesia yang dibebaskan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf (b) (ii) dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang dengan
mempertimbangkan bahwa PT. BEI merupakan Perusahaan Perseroan di bidang Perbankan yang
modalnya berasal dari modal disetor Pemerintah Indonesia (cq. Departemen Keuangan RI) dan two
step loan dari JBIC melalui program JEXIM TL-7.

2. Pasal 11 ayat; (4) huruf (b) P3B Indonesia – Jepang antara lain mengatur bahwa yang dimaksud
dengan “Bank Sentral” dan “Lembaga Keuangan yang dimiliki oleh Pemerintah”, dalam hal Indonesia
adalah:
a. Bank Indonesia; dan
b. Lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah RI yang
disepakati dari waktu ke waktu oleh pemerintah kedua negara tersebut.

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami telah mengkomunikasikan masalah tersebut kepada
pejabat berwenang (Competent Authority) Pemerintah Jepang sejak bulan Oktober 2000, namun
sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari pejabat berwenang Pemerintah Jepang. Sesuai
dengan Pasal 11 ayat 4 (b) P3B Indonesia – Jepang, untuk dapat dimasukkan sebagai bank yang
dibebaskan pajak harus disepakati oleh kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah Pemerintah RI
dan Pemerintah Jepang. Untuk itu maka hal tersebut akan terus dikomunikasikan dengan pihak
Competent Authority Jepang.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n, Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan