Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.42/1999

TENTANG

PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998 dinyatakan bahwa piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan syarat :

    (a)

    Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan

    (b)

    menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan

    (c)

    mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan

    (d)

    menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah :

    a)

    Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau

    b)

    Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau

    c)

    Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.

  3. Penghapusan piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank dan lembaga pembiayaan harus dibebankan terlebih dahulu pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, maka jumlah cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai biaya (penghapusan piutang tak tertagih).

  4. Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dan dikemudian hari piutang tersebut dapat ditagih kembali, maka atas jumlah yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur.

  5. Dalam hal jumlah debiturnya sangat banyak dan dalam rangka memanfaatkan maksud dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1998, Wajib Pajak dapat menyerahkan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak cfm. Kantor Pelayanan Pajak “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” secara kumulatif bagi debitur yang mempunyai jumlah tunggakan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap-tiap debiturnya. Atas daftar kumulatif tersebut Wajib Pajak harus dapat menyampaikan daftar rinciannya bila sewaktu-waktu diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk debitur yang jumlah tunggakannya di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tetap harus dibuat daftarnya secara nominatif.

  6. Wajib Pajak wajib menyerahkan dan melaporkan tanda bukti kepada Kantor Pelayanan Pajak bahwa Wajib Pajak telah mengumumkan daftar nama debitur dalam suatu penerbitan dan telah menyerahkan daftar tersebut ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); beserta “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” baik yang dibuat secara kumulatif maupun nominatif yang mencantumkan nama, alamat, NPWP (untuk yang kumulatif tidak perlu NPWP) dan jumlahnya bersama dengan SPT Tahunan PPh (formulir terlampir).

  7. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut.

  8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, SE-19/PJ.42/1998 tanggal 10 Juli 1998 dan SE-39/PJ.42/1998 tanggal 9 Desember 1998 serta surat penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd

A. ANSHARI RITONGA

Tinggalkan Balasan