Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2876/PJ.51/1996

TENTANG

RESTITUSI PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :

– Selama periode Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah mengimpor part for speakers
(HS. 8518.90.900). Atas impor tersebut sesuai dengan Kep. Men. Keu. Nomor
644/KMK.04/1994 terutang PPn BM.

– Oleh karena part for speaker tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
274/KMK.04/1995 ditetapkan bukan sebagai objek PPn BM terhitung sejak tanggal
1 Januari 1995 (mempunyai daya laku surut), PT. XYZ memohon agar PPn BM yang telah
dibayar selama periode tersebut di atas (sebesar Rp 933.586.672,-) dapat diminta kembali.

– PPn BM impor yang telah dibayar tersebut sampai saat ini belum dibebankan sebagai biaya
atau dimasukkan ke dalam harga BKP produk jadi (speaker), hal tersebut dapat dijelaskan
dalam pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam
Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Hanadi Sudjendro &
Rekan, sebagai berikut :

a. Pembukuan Pembelian Material Lokal :
Stock Material Rp 19.728.213.724,-
Utang Material Rp 19.728.213.724,-

b. Pembukuan Pembelian Material Import :
b.1. Pembayaran Settlement Material, Biaya Import & PPn BM :
Material Intransit Import Rp 21.496.768.689,-
Landed Cost Material Import Rp 3.070.966.956,-
PPn BM dibayar di muka Rp 933.586.672,-
Bank Rp 25.501.322.317,-

b.2. Waktu Masuk Stock Material
Stock Material Rp 24.567.735.645,-
Material Intransit Import Rp 21.496.768.689,-
Landed Cost Material Rp 3.070.966.956,-

c. Pembukuan Pemakaian Material :
Material Cost Rp 34.661.541.726,-
Stock Material Rp 34.661.541.726,-

d. Pembukuan Penjualan
Piutang Rp 51.055.301.487,-
Penjualan Rp 49.885.084.000,-
PPN Output Rp 1.170.217.487,-

Dalam pembukuan tersebut di atas, tidak tampak bahwa PPn BM atas impor bahan baku (sesuai
dengan ketentuan seharusnya tidak terutang) yang telah dibayar oleh PT. XYZ tersebut, telah
dibebankan sebagai biaya atau telah dimasukkan ke dalam harga jual barang jadinya.

2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995,
part for speaker (HS. 8518.90.900) bukan termasuk jenis barang yang atas penyerahan atau
impornya terutang PPn BM.

3. Sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak
seharusnya terutang.

4. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, pajak yang salah
dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum
dibebankan sebagai biaya.

5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka PPn BM yang telah dibayar oleh PT. XYZ atas impor
part for speaker (HS.8518.90.900) untuk periode Januari 1995 s.d. Juli 1995 yang bukan merupakan
objek PPn BM dapat dikembalikan sepanjang PPn BM impor tersebut belum dibebankan sebagai biaya
atau belum dimasukkan ke dalam harga jual barang jadinya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa
PPN.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan