Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2977/PJ.532/1996

TENTANG

PPN ATAS PENYERAHAN JASA YANG DILAKUKAN OLEH TVRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Oktober 1996 perihal PPN atas pendapatan TVRI,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 9 angka 8 jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa
penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan
bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).

2. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
2.1. Berdasarkan penelitian terhadap LHP BPKP atas nama TVRI diketahui bahwa terdapat
beberapa penyerahan Jasa Kena Pajak. Dari pos Perhitungan Rugi/Laba terdapat beberapa
pos yang merupakan objek PPN, seperti pendapatan liputan, pendapatan telop, kerjasama
dengan pihak ketiga. Selain itu terdapat juga pendapatan non-operasional seperti kontribusi
TV swasta, iklan majalah, sewa rumah, kerjasama produksi, serta penggantian TPI yang
nilainya cukup material.

Sesuai prosedur, Yayasan TVRI dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta telah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2.2. Berdasarkan hasil pemeriksaan telah diterbitkan pula SKPKB dan STP baik terhadap Yayasan
TVRI maupun TVRI Stasiun Pusat Jakarta, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku hal
tersebut telah diberitahu/dijelaskan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 2
di atas, maka atas penyerahan jasa baik yang dilakukan oleh Yayasan TVRI maupun stasiun-stasiun
penyiaran lainnya di seluruh Indonesia, sepanjang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1
di atas, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan