Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.33/1998
TENTANG
PEMBATALAN SK PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAKYANG MENGAJUKAN KEBERATAN/BANDING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan menunjuk Pasal 34 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar lunas, maka agar tidak menimbulkan kontradiksi dengan ketentuan mengenai pemberian persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sebagaimana diketahui sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 juncto Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak.

  2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, permohonan banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar lunas.

  3. Apabila Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dan sebelum habis masa angsuran atau masa penundaan pembayaran pajaknya tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan/banding, maka keputusan pemberian angsuran pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak menjadi gugur (batal) sejak tanggal surat permohonan keberatan/banding tersebut diajukan ke DJP atau BPSP. Selanjutnya agar permohonan banding dapat diajukan ke BPSP, Wajib Pajak harus melunasi utang pajak atau sisa utang pajaknya.
    Contoh :
    Utang pajak Wajib Pajak A sebesar Rp. 120 juta.

    1. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Mei 1998 sampai dengan 1 Mei 1999 dengan angsuran setiap bulan Rp. 10 juta. Pada tanggal 1 September 1998 Wajib Pajak mengajukan banding ke BPSP.
      Maka angsuran pembayaran pajak tersebut gugur (batal) sejak 1 September 1998 dan sisa utang pajaknya sebesar Rp. 120 juta dikurangi Rp. 30 juta = Rp. 90 juta harus dibayar lunas sekaligus.
    2. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Mei 1998 sampai 1 Mei 1999. Pada tanggal 1 September 1998 Wajib Pajak mengajukan banding ke BPSP.
      Maka penundaan pembayaran pajak tersebut gugur (batal) sejak 1 September 1998 dan utang pajaknya sebesar Rp. 120 juta harus dibayar lunas sekaligus.
  4. Formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak terutang Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak yaitu KP.RIKPA 4.3 dan KP.RIKPA 4.4 pada bagian terakhir ditambahkan kalimat “Keputusan ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau banding ke BPSP sebelum tanggal habisnya masa angsuran/penundaan.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

A. ANSHARI RITONGA

Tinggalkan Balasan