Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ.6/1997

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN NJOP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selain dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kepentingan lain yang berkaitan dengan properti (tanah dan/atau bangunan). Untuk itu dalam penyusunan NJOP harus sesuai dengan pedoman yang diatur dalam SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB, dan KEP-31/PJ.6/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Selain pedoman tersebut di atas, dalam penyusunan NJOP per m2 sebagai dasar ketetapan PBB mulai tahun 1998 agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan PBB setiap saat selalu aktif menghimpun perkembangan data harga jual tanah dan/atau bangunan di wilayahnya masing-masing, sehingga himpunan data harga jual selalu berkembang sesuai dengan harga pasar (up to date) dan siap dianalisa untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penyusunan NJOP. Kegiatan menghimpun dan menganalisa harga jual tersebut merupakan tugas prioritas tenaga fungsional penilai PBB.

  2. Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat PBB bahwa penetapan NJOP per m2 pada beberapa KP.PBB saat ini masih belum sesuai dengan harga pasar (lebih tinggi atau lebih rendah). Oleh karena itu dalam rangka penyusunan NIR sebagai dasar pembuatan SK Kakanwil tentang NJOP mulai tahun 1998 agar diadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut :
    1. Dalam hal besarnya NIR yang ditetapkan pada tahun sebelumnya lebih rendah dari harga pasar wajar tahun yang berjalan, maka supaya disesuaikan dengan harga pasar wajar tahun yang berjalan dan dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun dengan kenaikan maksimum 250% per tahun.
    2. Dalam hal besarnya NIR yang ditetapkan pada tahun sebelumnya telah sesuai dengan harga pasar wajar tahun yang berjalan, maka tidak perlu diadakan perubahan
    3. Dalam hal penyesuaian NIR disebabkan oleh hal-hal tertentu seperti perubahan peruntukan dan/atau pengembangan tanah misalnya dari tanah sawah menjadi tanah industri, tanah komersial, kawasan real estate atau sebab-sebab lain sejenis, maka dapat disesuaikan langsung dengan harga pasar wajar tahun berjalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

MACHFUD SIDIK

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan