Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 373/KMK.01/1997

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG
DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk tujuan perakitan mesin dan motor berputar.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar diberikan pembebasan bea masuk, sehingga besarnya sama dengan bea masuk bagian (part) yang berlaku untuk masing-masing mesin dan motor berputar.

Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang menyebut jumlah dan jenis bagian (part) yang dibutuhkan untuk perakitan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

 

Tinggalkan Balasan