Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129/KMK.017/1997

TENTANG

PENGELOLAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI DANA HASIL PRODUKSI BATU BARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari dana hasil produksi batu bara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stb.1925 Nomor 448) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 jo. Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan APBN;
  4. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA HASIL PRODUKSI BATU BARA.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) adalah bagian pemerintah sebesar 13,5% (tiga belas setengah persen) yang harus diserahkan oleh kontraktor swasta dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan bahan galian batubara secara tunai kepada pemerintah atas harga pada saat berada di atas kapal (Free On Board) atau pada harga setempat (At Sale Point) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996;
  2. Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) adalah daftar yang memuat kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan DHPB;
  3. Surat Pengesahan DIKS (SP-DIKS) adalah surat pengesahan atas daftar yang memuat kegiatan-kegiatan dari instansi pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari DHPB yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. Instansi pengguna PNBP dari DHPB adalah unit/satuan kerja Departemen Pertambangan dan Energi yang di ijinkan untuk menggunakan PNBP dari DHPB;

Pasal 2

(1) Perusahaan Kontraktor Swasta wajib menyetor DHPB untuk untung Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta, setiap triwulan sekali selambat-lambatnya akhir bulan setelah triwulan yang bersangkutan.
(2) Perusahaan kontraktor swasta wajib menyampaikan tindasan bukti penyetoran bagian pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(3) DHPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk :
  1. Pembiayaan pengembangan batubara;
  2. Inventarisasi sumber daya batubara;
  3. Biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan;
  4. Pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

(1) DHPB yang telah disetor ke Rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kecuali Pajak Pertambahan Nilai, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (royalti) digunakan oleh Departemen Pertambangan dan Energi untuk :
  1. Pembiayaan pengembangan batubara;
  2. Inventarisasi sumber daya batubara;
  3. Biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan;
(2) Dalam hal terdapat sisa penggunaan DHPB pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka sisa dimaksud wajib disetor oleh bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret.
(3) DHPB yang merupakan pembayaran Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Pemerintah Pusat penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Untuk menggunakan DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Departemen Pertambangan dan Energi menyampaikan terlebih dahulu rencana kerja kepada Departemen Keuangan selambat-lambatnya bulan Desember dalam rangka penetapan pagu anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup sekurang-kurangnya sasaran yang akan dicapai, jenis, volume dan jadwal kegiatan, untuk dibahas bersama dengan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam bentuk dokumen DIKS.

Pasal 5

(1) Pengelolaan dana DIKS dilakukan oleh Bendaharawan DHPB sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi atas nama Menteri Pertambangan dan Energi pada setiap tahun anggaran.

Pasal 6

(1) Rencana penerimaan dan penggunaan PNBP dari DHPB dituangkan ke dalam DIKS dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap awal tahun anggaran, Menteri Keuangan menetapkan SP-DIKS DHPB.
  2. DIKS DHPB disampaikan kepada :
    – Badan Pemeriksa Keuangan.
    – Departemen Pertambangan dan Energi.
    – Instansi Pengguna PNBP melalui Departemen Pertambangan dan Energi.
    – Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
    – Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.
    – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran bersangkutan.
    – KPKN setempat.
(2) Masa berlaku DIKS DHPB adalah 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 7

(1) Pada permulaan tahun anggaran, atas dasar DIKS yang bersangkutan bendaharawan DHPB mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Muka Kerja kepada KPKN dengan jumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari pagu yang tersedia di dalam DIKS DHPB.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digunakan sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam DIKS DHPB bersangkutan.
(3) SPP berikutnya diajukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Setelah Bendaharawan DHPB melaporkan DHPB yang telah disetor ke rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
  2. Jumlah DHPB yang telah disetor sekurang-kurangnya sebesar uang muka kerja yang telah diterimanya.
  3. Saldo kas bendaharawan DHPB maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana yang telah diterimanya.
(4) Bendaharawan DHPB menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) selain ketentuan yang mengatur besarnya imbalan atas penyerahan hasil produksi batu bara dari perusahaan Kontraktor Swasta dan ayat (4) dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan