Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KMK.01/1997

TENTANG

PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk pemeriksaan barang ekspor tertentu, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR.

 

Pasal 1

 

(1) Menunjuk PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pemeriksaan atas :

a. barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996, dan peti kemas yang penyerahannya melalui keagenan di dalam negeri dan kapal dalam rangka fasilitas BAPEKSTA Keuangan.
b. barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE)/ Pajak Ekspor Tambahan (PET) terbatas pada rotan, kulit, dan kayu.
(3) Pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1997.

 

Pasal 2

 

Tatacara pemeriksaan peti kemas dan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang ekspor.

 

Pasal 3

 

(1) Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E).
(2) Surveyor melakukan perekaman data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang telah mendapat persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperoleh dari eksportir atas LPS yang diterbitkan untuk disampaikan kepada BAPEKSTA Keuangan dalam bentuk Data Elektronik.

 

Pasal 4

 

Hak dan Kewajiban PT (Persero) Sucofindo diatur dalam perjanjian kerja antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) Sucofindo.

 

Pasal 5

 

(1) Biaya jasa Surveyor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mewajibkan eksportir yang mengajukan permohonan pemeriksaan barang ekspor menyampaikan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT (Persero) Sucofindo dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya LPS-E.
(3) LPS-E dan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh PT (persero) Sucofindo disampaikan kepada Pemerintah cq. BAPEKSTA Keuangan.
(4) Terhadap eksportir yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan copy PEB/PEBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), beban biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab eksportir yang bersangkutan, dengan tarif peme riksaan yang berlaku umum, yang penagihannya langsung dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo kepada eksportir yang bersangkutan.

 

Pasal 6

 

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Khusus pembayaran jasa peti kemas yang pemeriksaannya telah dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo sebelum berlakunya Keputusan ini, mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Pra LPS-E yang diterbitkan diberlakukan sebagai LPS-E.
b. Penagihan imbalan Jasa dilengkapi dengan kontrak pemesanan peti kemas dan Berita Acara Penyerahan kepada agen di dalam negeri yang diketahui oleh PT (Persero) Sucofindo.
c. Jumlah imbalan jasa atas pemeriksaan peti kemas tersebut di atas adalah sebesar 0,50% x 0,50 x Jumlah Nilai FOB barang ekspor yang diperiksa.

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1996.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’EI MUHAMMAD

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan