Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.111/1996

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-16/PJ/1996 TANGGAL 15 MARET 1996

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Nomor KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 dan tahun-tahun sebelumnya.

  3. Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1993 yang ketentuannya menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Tahunan PPh, maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/1996dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

  4. Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur tersendiri.

  5. Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana di lingkungan kerja masing-masing.

  6. Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan di koordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan