Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/KMK.05/1995

TENTANG

PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA
INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN
CIBARUSAH, BEKASI – JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Lippo Kyosha Indonesia tertanggal 8 Agustus 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Lippo Kyosha Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN CIBARUSAH, BEKASI – JAWA BARAT.

Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Lippo Kyosha Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Lippo City Blok DS No. 12A Cikarang, Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, Bekasi – Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Y. SHIRAISHI
d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Lippo City Blok DS No. 12A  Cikarang, Desa Lemah Abang, Kecamatan Cibarusah, Bekasi – Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.070.856.8-052
f. Luas lokasi EPTE : 9. 988 M2
g. Jenis hasil produksi : Printed Circuit Board (PCB).

Pasal 2

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

 

 

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan