PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.07/2016 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) dan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah … Lanjutkan membaca PMK – 28/PMK.07/2016