PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 55/PMK.03/2009

Peraturan Pajak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.03/2009 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan benda meterai,serta untuk memudahkan pengenalan masyarakat awam terhadap ciri-ciri benda meterai yang asli, perlu dilakukan … Lanjutkan membaca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 55/PMK.03/2009