PER – 48/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 48/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai nomor objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah … Lanjutkan membaca PER – 48/PJ/2015