KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 151/KM.4/2016

TENTANG

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014;
  5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.011/2015.

 

Memperhatikan :

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 03/M-DAG/PER/1/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PERTAMA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Produk Pengolahan Mineral ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT :

Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa :

(1) Kelapa Sawit, CPO dan produk-produk turunannya serta produk campuran dari CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

(2) Biji Kakao adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

KELIMA :

Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.

KEENAM :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan 29 Februari 2016.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2016

an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI

Berikut ini link  Lampiran-kmk-151-km-4-2016

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan