SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ/2016TENTANG

PENETAPAN TARGET DAN STRATEGI PENCAPAIAN RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2016.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat untuk mendorong pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dan meningkatkan kepatuhan material WP dalam melakukan pembayaran pajak pada tahun 2016.
2. Tujuan
Memberikan panduan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam meningkatkan kepatuhan WP.
C. Ruang Lingkup
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
1) SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, yang meliputi:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan adalah SPT 1771 dan SPT 1771$;
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (OP) Karyawan adalah:
1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP OP Non Karyawan adalah SPT 1770 yang digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
3) WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari:
  1. WP Badan;
  2. WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;
  3. WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;

dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 , WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

4) SPT Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan e-SPT adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
5) E-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
6) SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah keseluruhan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan perekaman Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) atau dalam hal disampaikan secara elektronik, telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
7) WP Bayar dan Lapor adalah WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran atas:
a. PPh Pasal 25/29;
b. PPh Pasal 22;
c. PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas:
1) PPh Final PP 46;
2) PPh Final Sewa atas Tanah dan Bangunan atas Orang Pribadi;
3) PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan/atau
d. PPh Final Pasal 15 atas:
1) PPh Final Perwakilan Dagang Luar Negeri;
2) PPh Final Pelayaran/Penerbangan Asing;
3) PPh Final Pelayaran Dalam Negeri;

dan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2016.

8) Definisi Rasio Kepatuhan WP pada Tahun 2016 sebagai berikut:
a. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2016 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2016 (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2015.
b. Rasio Kepatuhan Pembayaran WP Badan dan OP Non Karyawan pada Tahun 2016 adalah perbandingan antara jumlah WP Bayar dan Lapor sebagaimana dimaksud pada angka 7 dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh Badan dan OP Non Karyawan per 31 Desember 2015.

D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan.
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa.
9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

E. Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak

1. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2016 sebesar 72,5%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Target rasio kepatuhan pembayaran Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan pada tahun 2016 sebesar 27,5%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Penentuan target sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 telah mempertimbangkan pencapaian target nasional, kondisi geografi, demografi, segmentasi Subjek Pajak, dan pencapaian tahun-tahun sebelumnya.

F.Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:

  1. Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. KPP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

G.Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Peningkatan Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh
a. Strategi peningkatan rasio kepatuhan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016
1) WP Badan dan WP OP Non Karyawan
a) Melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan kepada asosiasi-asosiasi misalnya asosiasi pengusaha sektor jasa konstruksi, pedagang eceran, dan sebagainya.
b) Mengirimkan himbauan terhadap WP Badan dan OP Non Karyawan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya namun ada data transaksi melalui pemanfaatan data pada Aplikasi Portal DJP dan Approweb.
2) WP OP karyawan
Melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada pemberi kerja di kementerian, lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya di daerah, serta perusahaan swasta yang memperkerjakan banyak karyawan terkait kewajiban pemenuhan perpajakan dengan melaksanakan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
a) Untuk pemberi kerja yang membawahi WP OP Karyawan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia agar dilakukan koordinasi dengan pemberi kerja agar pegawai menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-filing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-filing.
b) Untuk pemberi kerja selain huruf a di atas, KPP melakukan prioritas terhadap pemberi kerja dengan jumlah karyawan yang besar dan berkoordinasi dalam sosialisasi e-filing serta membuat jadwal pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh.
c) Optimalisasi pemanfaatan data E-FIN per Pemberi Kerja pada Aplikasi Portal DJP.
3) Dalam hal metode perbandingan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1) tidak dapat dilakukan, penentuan nilai bumi per meter persegi Areal Produktif, areal belum diolah pada Areal Belum Produktif, atau Areal Emplasemen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Mengumpulkan data NIR bumi per meter persegi Areal Produktif, areal belum diolah pada Areal Belum Produktif, atau Areal Emplasemen objek pajak lain pada tahun pajak yang sama dengan menggunakan Formulir Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding dan Formulir Rekapitulasi Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding;
b) Menentukan NIR bumi per meter persegi dengan melakukan penyesuaian terhadap faktor kelas kesesuaian lahan, jenis tanah, kontur tanah, aksesibilitas, pabrik pengolahan, dan faktor lainnya atas NIR sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan menggunakan Formulir Analisis Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi.
b. Strategi peningkatan rasio kepatuhan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016
1) Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya, dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.
2) Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
3) Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/STP yang kembali pos.
4) Memanfaatkan data WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, namun melakukan pekerjaan (karyawan tetap dan/atau pekerja bebas) dan kegiatan usaha di antaranya ekspor/impor (berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan lmpor Barang (PIB)), penyerahan (berdasarkan data Faktur Pajak, dokumen PP FTZ-01, PP FTZ-02, PP FTZ-03, Inward Manifest, Outward Manifest dan data lainnya), pembayaran pajak atau data lainnya, baik sumbernya dari Aplikasi Portal DJP maupun dari sumber lain untuk melakukan himbauan penyampaian SPT Tahunan PPh.
5) Menangani WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh namun ada data transaksi melalui pemanfaatan data pada Aplikasi Portal DJP dan Approweb dan kemudian menindaklanjutinya dengan cara visit untuk melakukan validasi data WP, serta menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, konseling, dan/atau usulan pemeriksaan.
6) Melakukan koordinasi dan penyuluhan melalui konsultan pajak, akuntan publik, dan asosiasi-asosiasi terhadap WP terutama WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka peningkatan kepatuhan.
7) Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait pelayanan publik.
2. Peningkatan Rasio Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan
a. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2012 tentang Pengawasan Pembayaran Masa, KPP diharapkan untuk melakukan pengawasan yang intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan oleh WP, mencakup kegiatan penggalian potensi, pengawasan kepatuhan, bimbingan, himbauan, konsultasi teknis perpajakan, rekonsiliasi data, dinamisasi, penerbitan STP, dan usulan pemeriksaan.
b. Peningkatan kepatuhan material WP OP Non Karyawan dan Badan dengan memanfaatkan data internal (Aplikasi Portal DJP dan Approweb) dan data eksternal (data yang berasal dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi).

Kanwil DJP memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan termasuk dalam rangka pencarian data transaksi yang terkait dengan WP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.

H.Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh
Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP.  I.

Lain-Lain

  1. Pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh, masing-masing KPP/Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam huruf E mencapai minimal 90% (sembilan puluh persen) dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh agar dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi.
  2. Untuk penentuan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2015, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menyampaikan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh kepada masing-masing KPP dan Kanwil DJP.
  3. Surat edaran ini berlaku sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Berikut link Lampiran SE – 07/PJ/2016

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan