KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
19 Mei 2016
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.08/2016
TENTANG
PEMBERITAHUAN BUKU PANDUAN MEMAHAMI MODUS PENGHINDARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindak lanjuti Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-149/PJ.08/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Pemberitahuan Buku Panduan Melakukan Analisis Risiko Untuk Penggalian Potensi Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu telah membuat Buku Panduan Memahami Modus Penghindaran Pajak yang merupakan kelanjutan dari Buku Panduan Melakukan Analisis Risiko Untuk Penggalian Potensi Pajak yang telah disampaikan sebelumnya;
2. Buku tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sumber pengetahuan bagi Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak tentang modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan efektifitas pengawasan dan pemeriksaan dalam mendukung kegiatan penggalian potensi pajak.
3. Kanwil DJP dan KPP dapat mengunduh Buku Panduan Memahami Modus Penghindaran Pajak dan paparan dalam format power point di halaman muka Approweb; dan
4. Pertanyaan dan sarana terkait buku panduan tersebut dapat disampaikan langsung ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu atau kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melalui surat elektronik di alamat pkp.potensi@pajak.go.id
Demikian disampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
ESTU BUDIARTO
info@peraturanpajak.com