PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 227 TAHUN 2016

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;

b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 26 Oktober 2016 Nomor 1/Depeprov/X/2016 hal Rekomendasi UMP 2017;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
  7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
  11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
  12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017.

Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.355.750,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per bulan.

Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Pasal 4

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan.

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan