PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 148/PMK.05/2016

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan  Bebas Batam dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 153/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;

c. bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Nomor : 3/KA-DK/BTM/I/2016 tanggal 27 Januari 2016, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

d. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

e. bahwa berkenaan dengan adanya usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang  Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5198);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

 Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BP Batam kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan;

b. Tarif Layanan Pelabuhan Laut;

c. Tarif Layanan Rumah Sakit;

d. Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah;

e. Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;

f.Tarif Layanan Bandar Udara;

g. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, dan Sarana dan Prasarana; dan

h. Tarif Layanan Lalu Lintas Barang.

Pasal 3

Tarif Layanan Pengalokasian dan Administrasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a. Tarif Layanan Alokasi Lahan;

b.Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan;

c. Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan;

d. Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi;

e.Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah;

f. Tarif Layanan Penggantian Dokumen;

g. Tarif Layanan Pecah dan Gabungan Penetapan Lahan; dan

h. Tarif Layanan Ijin Peralihan Hak.

 Pasal 4

Tarif Layanan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Kepelabuhanan; dan

b. Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya.

  Pasal 5

Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Tarif Layanan Kapal;

b. Tarif Layanan Barang;

c. Tarif Layanan Penumpang; dan

d. Tarif Layanan Alat.

Pasal 6

Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Sewa Rak/Area Pelabuhan untuk Jalur Pipa;

b. Tarif Layanan Penggunaan Chassis;

c. Tarif Layanan Sewa Tempat Iklan dan Promosi;

d. Tarif Layanan Pass Pelabuhan untuk Orang dan Kendaraan;

e. Tarif Layanan Sewa Ruangan; dan

f. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Laut Lainnya.

Pasal 7

(1) Tarif Layanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.

(2) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,  dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien  yang menjadi pihak tertanggung.

 Pasal 8

Tarif Layanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

a. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;

b. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas;

c. Tarif Farmasi; dan

d. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.

Pasal 9

(1)  Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.

(2) Tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh  persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1)  Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum atas pemakaian obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai.

(2) Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.

(3)  HNA + PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang  Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.

  Pasal 11

Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

a. Tarif Layanan Pengelolaan Air; dan

b. Tarif Layanan Pengelolaan Limbah.

 Pasal 12

Tarif Layanan Pengelolaan Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Limbah Domestik; dan

b. Tarif Layanan Sarana dan Prasarana Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI).

Pasal 13

Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

a. Tarif Layanan Data Center, dan

b. Tarif Layanan Terkait Data Center.

  Pasal 14

Tarif Layanan Terkait Data Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Sewa Ruangan; dan

b. Tarif Layanan Pelatihan Dasar Informasi Teknologi.

Pasal 15

Tarif Layanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f terdiri atas:

a. Tarif Layanan Kebandarudaraan; dan

b. Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan.

Pasal 16

Tarif Layanan Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:

a. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);

b. Tarif Jasa Penempatan Pesawat Udara;

c. Tarif Jasa Penyimpanan Pesawat Udara;

d.Tarif Penggunaan Bandar Udara; dan

e. Tarif Jasa Pemakaian Garbarata.

Pasal 17

(1)Tarif Layanan Penggunaan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas:

a. arif Untuk Pesawat Udara Di Luar Jam Operasi; dan

b. Tarif Untuk Alternatif (Alternate Aerodrome).

(2)Tarif Untuk Pesawat Udara Di Luar Jam Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a per sekali lepas landas dan/atau pendaratan ditetapkan sebesar Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara dikali jumlah  jam penggunaan bandar udara di luar jam operasi paling rendah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh  ribu rupiah).

(3)  Tarif Untuk Alternatif (Altemate Aerodrome) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b per sekali pendaratan/lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan, dan bobot pesawat udara ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dikali Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara.

(4)  Tarif Jasa Pendaratan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 18

Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check-in Counter);

b. Tarif Layanan Kargo dan Pos Pesawat Udara;

c. Tarif Layanan Pass Masuk Daerah Keamanan Terbatas;

d. Tarif Layanan Tambahan (Surcharge);

e. Tarif Layanan Sewa Ruangan, Pergudangan dan Fasilitas Gudang Lainnya; dan

f. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Bandara Lainnya.

Pasal 19

Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, Sarana, dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas:

a. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan;

b. Tarif Layanan Pemanfaatan Aset; dan

c. Tarif Layanan Sarana dan Prasarana.

Pasal 20

Tarif Layanan Perencanaan Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:

a. Tarif Layanan Izin Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (Fatwa Planologi); dan

b. Tarif Layanan Izin Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi.

Pasal 21

Tarif Layanan Pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:

a. Tarif Layanan Sewa Bangunan dan Fasilitas Lainnya;

b. Tarif Layanan Sewa Rumah Susun dan Fasilitas Lainnya;

c. Tarif Layanan Sewa Lahan Agribisnis dan Fasilitas Lainnya; dan

d. Tarif Layanan Sewa Kuningan Guest House.

Pasal 22

Tarif Layanan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:

a. Tarif Layanan Sewa Lahan untuk Penempatan Reklame dan Utilitas;

b. Tarif Layanan Pertamanan;

c. Tarif Layanan Laboratorium Konstruksi dan Mekanika Tanah; dan

d. Tarif Layanan Penanggulangan Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan (Land Clearing/Cut and  Fil).

 Pasal 23

Tarif Layanan Lalu Lintas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:

a. Tarif Layanan Perijinan Pemasukan/Pengeluaran Barang;

b.Tarif Layanan Labelisasi Barang Bebas Cukai; dan

c. Tarif Layanan Laboratorium Industri.

Pasal 24

(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

(2) Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa.

 Pasal 25

(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak  kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak lain.

(3)  Kepala Badan Layanan Umum BP Batam wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama kepada Menteri Keuangan.

(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

(5) KSO pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum BP Batam.

Pasal 26

(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) terhadap kegiatan tertentu di bidang kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan rumah sakit yang peruntukannya  tidak bersifat komersial.

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:

a. kenegaraan;

b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;

c. untuk kepentingan umum dan sosial; dan/ atau

d. bersifat nasional dan/ atau internasional.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif layanan terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan  Umum BP Batam.

Pasal 27

(1)  Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan tarif khusus dari tarif layanannya kepada pengguna  layanan untuk kegiatan:

a. Bisnis;

b. Non Bisnis; dan

c. Sosial.

(2) Pengguna layanan untuk kegiatan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif khusus berupa tarif layanan dengan diskon/pengurangan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam.

(3) Pengguna layanan untuk kegiatan Non Bisnis dan Kegiatan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b dan huruf c dikelompokkan sesuai dengan bentuk kelembagaannya sebagai berikut:

a. Kategori I meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum yang Dimiliki Negara;

b. Kategori II meliputi Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal, dan Lembaga Pendidikan Non Formal; dan

c. Kategori III meliputi Yayasan, Lembaga Sosial, Lembaga Kemanusiaan, dan Lembaga  Keagamaan.

(4) Pengguna layanan untuk kegiatan Non Bisnis dengan bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) dapat dikenakan tarif khusus dari tarif layanannya sebagai berikut:

a. Kategori I diberikan tarif paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam;

b. Kategori II diberikan tarif paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Layanan  Badan Layanan Umum BP Batam; dan

c. Kategori III diberikan tarif paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam.

(5)  Pengguna layanan untuk kegiatan Sosial dengan bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) dapat dikenakan tarif khusus dari tarif layanannya sebagai berikut:

a. Kategori I diberikan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tarif Layanan  Badan Layanan Umum BP Batam; dan

b. Kategori II dan Kategori III diberikan tarif paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.

Pasal 28

Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:

a. Tarif Layanan Alokasi Lahan dan Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b;

b. Tarif Layanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;

c. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas untuk Tarif Kelas II kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

d. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b;

e. Tarif Layanan Pengelolaan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a; dan

f. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Tarif Jasa Penempatan Pesawat Udara, Tarif Jasa Penyimpanan Pesawat Udara, dan Tarif Jasa Pemakaian Garbarata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 Pasal 29

(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata car pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:

a. Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, Tarif Layanan Penggantian Dokumen, Tarif Layanan Pecah dan Gabungan Penetapan Lahan, dan Tarif Layanan Ijin Peralihan Hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf h;

b. Tarif Layanan Terkait Kepelabuhanan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;

c. Tarif Layanan Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d;

d. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);

e. Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

f. Tarif Layanan Pengelolaan Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;

g. Tarif Layanan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

h. Tarif Layanan Terkait Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b;

i. Tarif Layanan Perencanaan Bangunan, Pemanfaatan Aset, Sarana, dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

j. Tarif Layanan Lalu Lintas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.

(2)  Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan unit cost yang berasal dari transportasi, mobilisasi, bahan habis pakai, alat teknis, dan/ atau tenaga kerja.

(3) Salinan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 30

(1)Terhadap Tarif Layanan Pelabuhan Laut, Tarif Layanan Pengelolaan Air dan Limbah, dan Tarif Layanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat  pembayaran.

(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.

Pasal 31

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 981), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 3 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,PMK-148/PMK.05/2016

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1473

Berikut link Lampiran PMK-148/PMK.05/2016

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan