KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

_____________________________________________________________________

24 April 2015

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 151/PJ.08/2015

TENTANG

TINDAK LANJUT PEMBENAHAN DATA KLU WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) dan memenuhi kebutuhan analisis penerimaan pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-321/PJ/2012 yang mengganti KLU 2003 menjadi KLU 2012, pembenahan atau penyesuaian data KLU WP meliputi:

a. Migrasi data KLU 2003 ke KLU 2012 oleh sistem aplikasi komputer yang dilakukan atas WP yang terdaftar sebelum 1 Januari 2013.

b. Atas data KLU yang tidak dapat dimigrasi secara sistem (disebut sebagai “KLU Error”) harus diganti secara manual oleh KPP sebelum 31 Desember 2013.

c. Prosedur penyesuaian data KLU atas WP yang terdaftar setelah 1 Januari 2013 seperti tindak lanjut atas update data terbaru WP, dilaksanakan oleh KPP sesegera mungkin.

2. Berdasarkan nota dinas Direktur TIP nomor ND-234/PJ.10/2015 perihal Data KLU Error per tanggal  8 April 2015, diketahui bahwa masih terdapat 69.257 data WP (terlampir) yang kode KLU-nya belum
diganti oleh KPP atau masih berstatus KLU Error.

3. Masih banyaknya data WP berstatus KLU Error dalam Masterfile DJP merupakan salah satu hal yang menjadi temuan dalam audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

4. Sebanyak 19.888 WP yang KLU-nya masih berstatus Error tersebut adalah WP aktif yang melakukan pembayaran pajak selama tahun 2015 sejumlah Rp 19,9 triliun (Dashboard Penerimaan per tanggal 23 April 2015).

5. Besarnya kontribusi penerimaan dari WP KLU Error berakibat pada kurang akuratnya berbagai analisis yang dilakukan atas kinerja penerimaan pajak, baik atas analisis yang berhubungan dengan evaluasi kinerja penerimaan maupun atas analisis yang terkait dengan perencanaan dan distribusi target penerimaan pajak.

6. Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta kepada para Kepala KPP (sesuai daftar terlampir) untuk
melaksanakan hal-hal berikut

a. Segera melaksanakan pembenahan data KLU Error sebelum akhir Semester I/2015, dengan pertimbangan fokus pengamanan penerimaan di Semester II/2015.

b. Mengikutsertakan Unit Kepatuhan Internal masing-masing dalam pengawasan penyelesaian program pembenahan data KLU Error tersebut.

7. Diminta bantuan para Kepala Kantor Wilayah DJP untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan salah satu bagian program pembenahan data internal DJP ini.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diucapkan terima kasih.

DIREKTUR,

 

ttd

 

ESTU BUDIARTO

Berikut lampiran terkait lampiran-s-151-pj-08-2015-24-apr-2015

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan