KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________
17 Maret 2015
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 242/PJ.10/2015
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG
BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpun Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan dalam rangka mendukung upaya penggalian potensi penerimaan pajak tahun 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, khususnya yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota merupakan salah satu data potensial dalam upaya mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015.
- Dalam rangka mendukung koordinasi dan kerja sama antar Kanwil dan KPP dengan Pemda terkait penghimpunan data dan informasi, terlampir kami sampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
IWAN DJUNIARDI
Berikut ini lampiran S – 242/PJ.10/2015
info@peraturanpajak.com