PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 29/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemetaan dan memberikan kepastian hukum, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemetaan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemetaan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  4. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
  5. Pemetaan Objek Pajak yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
  6. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
  7. Laporan Hasil Pemetaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemetaan.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemetaan dalam rangka:
a. pendataan;
b. pemeriksaan;
c. penyelesaian keberatan PBB; atau
d. penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar.

(2) Pemetaan dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

(3) Pemetaan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas Pemetaan atau tim Pemetaan selaku tenaga ahli dalam pemeriksaan, sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

(4) Pemetaan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam penelitian keberatan PBB sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak.

(5) Pemetaan dalam rangka penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:
a. pengukuran; dan/atau
b. pengonversian Peta.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;
b. bantuan data penginderaan jauh; dan/atau
c. alat ukur lain.

(3) Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. transformasi antar sistem proyeksi; dan/atau
b. digitasi Peta analog ke Peta digital.

(4) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan:
a. sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dan
b. datum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84).

Pasal 4

(1) Pemetaan dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim Pemetaan.

(2) Pemetaan dengan metode pengonversian Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh 1 (satu) petugas Pemetaan atau tim Pemetaan.

(3) Tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) petugas Pemetaan sebagai ketua tim; dan
b. 1 (satu) atau lebih petugas Pemetaan sebagai anggota tim.

(4) Petugas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pejabat Fungsional Penilai PBB, Petugas Penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan Pemetaan.

(5) Dalam hal diperlukan, tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pemetaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat perintah Pemetaan diterbitkan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemetaan.

Pasal 6

(1) Pemetaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Pemetaan.

(2) Surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan, Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menerbitkan perubahan surat perintah Pemetaan.

(4) Penugasan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) melalui surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

(1) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib:
a. menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;

b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemetaan;

c. memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;

d. melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemetaan; dan
2) hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama pelaksanaan Pemetaan;

e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;

f. menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;

g. memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan; dan

h. mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

(2) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang:
a. melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki areal Objek Pajak, melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;

d. meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, antara lain berupa:
1) menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau
2) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan

e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a. meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan surat pemberitahuan Pemetaan;

b. meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan;

c. meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;

d. meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemetaan;

e. menerima surat pemberitahuan hasil Pemetaan; dan

f. menghadiri pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan.

(2) Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak kepada tim Pemetaan;

b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;

c. memberikan kesempatan kepada tim Pemetaan untuk memasuki areal Objek Pajak dalam rangka melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan, serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;

d. memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, yang dapat berupa:
1) menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau
2) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan

e. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Pasal 9

(1) Surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

(2) Dalam hal surat pemberitahuan Pemetaan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di lokasi Objek Pajak dan/atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, surat pemberitahuan Pemetaan dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau

b. pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu:
1) pegawai dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut tim Pemetaan dapat
mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak
badan;
2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut tim Pemetaan dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau
3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili
Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan Pemetaan, tim Pemetaan wajib melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d.

(2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tim Pemetaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan.

(3) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.

(5) Dalam hal tim Pemetaan telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilaksanakan.

Pasal 11

(1) Peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan:
a. secara langsung pada saat dilakukannya pertemuan; atau
b. melalui surat permintaan peminjaman dokumen.

(2) Dalam hal peminjaman dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.

(3) Dalam hal peminjaman dilakukan melalui surat permintaan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang diminta paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan.

(4) Terhadap setiap penyerahan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.

(5) Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan dokumen, tim Pemetaan membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar dokumen yang tidak dipenuhi oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Pasal 12

(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya dilakukan Pemetaan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemetaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan Pemetaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan.

(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan membuat berita acara penolakan Pemetaan yang ditandatangani oleh tim Pemetaan.

(3) Tim Pemetaan berdasarkan:
a. surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. berita acara penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap melakukan Pemetaan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 13

(1) Hasil Pemetaan dengan metode pengukuran diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemetaan.

(2) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemetaan yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan menyampaikan undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

(3) Undangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya pembahasan akhir hasil Pemetaan,

(4) Surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh tim Pemetaan secara langsung atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Pasal 14

(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan melakukan pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan.

(2) Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh hasil Pemetaan yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil Pemetaan, tim Pemetaan dapat mempertimbangkan dokumen atau bukti yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dilakukannya
pembahasan tersebut.

(3) Berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi uraian data dan pembahasan akhir hasil Pemetaan serta ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dan berdasarkan berita acara tersebut pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap
telah dilaksanakan.

(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara tersebut.

(6) Berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemetaan.

Pasal 15

Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemetaan.

Pasal 16

Dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemetaan.

Pasal 17

(1) Dokumen berupa:
a. surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);

b. perubahan surat perintah Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);

c. surat tugas membantu pelaksanaan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);

d. surat pemberitahuan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

e. berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);

f. surat permintaan peminjaman dokumen yang dilampiri dengan daftar dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

g. bukti peminjaman dan pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 16; dan

h. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen serta daftar dokumen yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Dokumen berupa:
a. surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

b. berita acara penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

c. surat pemberitahuan hasil Pemetaan beserta daftar hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

d. undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);

e. berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan

f. Laporan Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan