KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
_____________________________________________________________________
25 Februari 2015
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 45/PJ.08/2015
TENTANG
TINDAK LANJUT WAJIB PAJAK
YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh
NAMUN TERDAPAT DATA TRANSAKSI ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari pengamanan penerimaan pajak serta mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2015, Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2015 dan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak adalah peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan, yang antara lain dilaksanakan dengan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan namun terdapat data pihak ketiga (non filer).
2. Untuk meningkatkan kepatuhan WP non filer, Kanwil dan KPP dapat memanfaatkan data yang tersaji di aplikasi portal DJP (apportal) dan aplikasi web DJP (approweb) dengan perincian menu sebagai berikut:
a) Menu apportal:
– Pengawasan-WP Non Efektif-Ada Pembayaran/pelaporan SPT (ada Data Lawan Transaksi).
– Pengawasan-SPT Tahunan-WP Tidak Lapor SPT Tahunan ada Kegiatan Usaha.
b) Menu approweb : Data dan Analisis-Data Internal-Tidak Lapor ada Kegiatan Usaha.
3. Untuk itu kepada seluruh Kanwil dan KPP agar:
a. Melakukan validasi atas data tersebut dengan memanfaatkan data internal maupun data eksternal serta melakukan pengecekan terhadap status Wajib Pajak tersebut.
b. Melakukan upaya persuasi melalui kegiatan sosialisasi, kontak telepon, kunjungan ke lokasi dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan sosialisasi diharapkan agar dilakukan melalui pola kegiatan kerjasama dan intermediasi dengan asosiasi terkait seperti asosiasi profesi maupun perkumpulan usaha.
c. Kantor Wilayah melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap kegiatan tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd.
DASTO LEDYANTO
info@peraturanpajak.com