Peraturan Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________

05 Juni 2017

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 268/PJ.02/2017

TENTANG

PENEGASAN HAPUSNYA KEWAJIBAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

BAGI WAJIB PAJAK YANG TELAH MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN HARTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan keseragaman dalam penghapusan kewajiban pemberian imbalan bunga bagi wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak), dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus.

2. Kewajiban pemberian imbalan bunga oleh pemerintah kepada Wajib Pajak timbul sejak terdapat hal-hal yang menyebabkan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Bab II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 (PMK-226/2013) sampai dengan pencairan imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak atau kompensasi imbalan bunga, disahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) PMK-226/2013.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa:
a. Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, Kewajiban pemberian imbalan bunga menjadi hapus sepanjang atas pemberian imbalan bunga tersebut belum diterbitkan SP2D oleh Kepala KPPN;

b. Termasuk dalam kriteria hapusnya kewajiban pemberian imbalan bunga adalah imbalan bunga yang terbit sebagai akibat Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan.

4. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghapus kewajiban pemberian imbalan bunga yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi Kepala KPP belum menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), Kepala KPP memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan;

b. Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, tetapi belum menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) serta Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Kepala KPP membuat berita acara pembatalan SKPIB dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan.

c. Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, SKPPIB serta SPMIB, tetapi belum diserahkan ke KPPN, Kepala KPP membuat berita acara pembatalan SKPIB dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan; atau

d. Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga ke KPP dan Kepala KPP telah menerbitkan SKPIB, SKPPIB serta SPMIB serta telah menyerahkannya ke KPPN untuk diproses lebih lanjut, maka KPP melakukan konfirmasi kepada KPPN apakah atas SPMIB tersebut telah diterbitkan SP2D sebelum tanggal penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak, dan:

1) dalam hal Kepala KPPN telah menerbitkan SP2D sebelum tanggal Surat Pernyataan disampaikan oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak berhak untuk memperoleh imbalan bunga tersebut; atau

2) dalam hal Kepala KPPN belum menerbitkan SP2D, Kepala KPP:
a) membuat berita acara pembatalan SKPIB;
b) menyampaikan salinan berita acara pembatalan SKPIB kepada KPPN; dan
c) memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan.

e. Formulir Surat Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Diberikan dan Berita Acara Pembatalan SKPIB dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR,

ttd

ARIF YANUAR

Berikut link Lampiran S – 268-PJ.02-2017

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan