Peraturan Pajak

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2016

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA

TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN

PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL

(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF

INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA

FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL

EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2005 telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia;
  2. bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Armenia dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL).

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 52

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan