PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL
EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2005 telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia;
- bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Armenia dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARMENIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ARMENIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2005 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 8 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
WA : 0812 932 70074