NOMOR 211 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, telah diatur ketentuan mengenai pengurangan ketetapan pajak terutang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
- Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
- Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
- Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kecamatan.
- Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
- Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LVRI adalah organisasi para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia.
- Perhimpunan Penghuni Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPRS adalah organisasi para penghuni rumah susun.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Pengurangan PBB-P2 adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang dalam SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dikarenakan kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau sebab-sebab tertentu lainnya atau karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Kondisi tertentu objek pajak adalah kondisi atau keadaan tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
- Bencana alam atau sebab lain yang luar biasa adalah kondisi atau keadaan atas objek pajak yang disebabkan karena alam yang tidak berhubungan dengan subjek pajak.
PENGURANGAN PBB-P2Bagian Kesatu
Permohonan Pengurangan PBB-P2Pasal 2
| (1) | Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
|
||||
| (2) | Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan pengurangan, kepada :
|
||||
| (3) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor. | ||||
| (4) | Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman. |
| (1) | Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas :
|
| (2) | SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis. |
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan :
- sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2;
- sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3, angka 4 atau Pasal 2 ayat (2) huruf b.
- sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
| (1) | Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. | ||||
| (2) | Permohonan pengurangan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara :
|
||||
| (3) | Permohonan pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diajukan :
|
Persyaratan PermohonanPasal 6
| (1) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus memenuhi persyaratan formal:
|
||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif terhadap SPPT yang belum diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan pengurangan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), harus memenuhi persyaratan formal, meliputi :
|
| (1) | Permohonan pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
| (2) | Dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan terhadap permohonan pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi :
|
| (3) | Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala UPPD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada :
|
| (4) | Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3). |
| (5) | Persyaratan permohonan pengurangan untuk wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya, yang pada tahun sebelumnya telah mendapat pengurangan PBB-P2, maka permohonan pengurangan dapat tidak dilampirkan dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
| (6) | Persyaratan permohonan pengurangan untuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan, yang pada tahun sebelumnya telah mendapat pengurangan PBB-P2, maka permohonan pengurangan dapat tidak dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
Kewenangan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB-P2Pasal 8
| (1) | Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
| (2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
| (3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan dalam hal PBB-P2 yang terutang di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
| (4) | Apabila permohonan pengurangan yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB-P2Pasal 9
| (1) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan yang diajukan secara kolektif oleh pengurus LVRI atau PPRS dan organisasi sejenisnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 perorangan yang diajukan secara kolektif oleh Lurah selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2, juga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal wajib pajak tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), permohonan wajib pajak tetap diproses sepanjang persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi. |
Keputusan Pengurangan PBB-P2Pasal 10
| (1) | Berdasarkan permohonan yang dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, Kepala UPPD melakukan penelitian administrasi dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan. |
| (2) | Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan serta dibuatkan Laporan Hasil Penelitian. |
| (3) | Dalam hal dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPPD memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian di lapangan pada :
|
| (1) | Kepala UPPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), kecuali dalam hal permohonan pengurangan sebelum diterbitkannya SPPT secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, maka keputusan diberikan segera setelah SPPT diterbitkan. |
| (2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
| (3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). |
| (4) | Tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), adalah :
|
| (5) | Apabila jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan dan untuk selanjutnya diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. |
| (6) | Dalam hal besarnya persentase pengurangan yang diajukan dalam permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, maka besarnya pengurangan yang ditetapkan sebesar persentase paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
Terhadap keputusan penyelesaian permohonan pengurangan oleh kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), harus didahului oleh hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Bentuk format Keputusan Gubernur tentang Pengurangan PBB-P2 dan Keputusan Gubernur tentang Pengurangan PBB-P2 Secara Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P2 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
KETENTUAN PERALIHANPasal 15
Terhadap wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan pensiunan atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya yang pernah mendapat pengurangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap mendapat pengurangan PBB-P2 dengan menyampaikan data-data persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
KETENTUAN PENUTUPPasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,ttd.JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001