NOMOR : PER – 14/PJ/2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
| 1. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong
Tertulis: “Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.” Seharusnya: “Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.” |
| 2. | Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong
Tertulis: “Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.” Seharusnya: “Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074