Peraturan Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 14/PJ/2013
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”

2. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

“Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.”
“Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.”

Seharusnya:

“Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.”
“Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan