|
Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-181/PJ/2011 TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN FORMULIR SPT TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
| Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2011, dengan ini ditegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2011 oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. | |||
| Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | |||
| DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. FUAD RAHMANY |