Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-246/PJ.08/2011
NOMOR S-246/PJ.08/2011
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN SE-26/PJ/2011 TENTANG SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-26/PJ/2011 terkait Laporan Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh (L-08.17) dan Laporan Rasio Kepatuhan PPN (L.08.18) yang masih mengacu pada SE-10/PJ/2010 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPn pada Tahun 2010, berdasarkan Nota Dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor ND-446/PJ.13/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan ini ditegaskan bahwa pada Tahun 2011 bentuk Laporan Rutin terkait hal tersebut mengacu pada SE-18/PJ/2011 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN pada Tahun 2011.
Dalam rangka sinkronisasi dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan SE-26/PJ/2011, maka Lampiran L-08.17 dan L-08.18 disesuaikan dengan Lampiran SE-18/PJ/2011 sebagaimana terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
DIREKTUR
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Berikut Link : Lampiran S- 246-PJ.08-2011