Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-685/PJ.06/2011
NOMOR S-685/PJ.06/2011
TENTANG
PENGEMBALIAN JATAH NPWP PWPM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menindaklanjuti Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan tanggal 9 Mei 2011 nomor S-43/PJ.101/2011 s.d S-120/PJ.101/2011 tentang Jatah NPWP PWPM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Berdasarkan pemantauan penjatahan NPWP pada aplikasi PWPM, diketahui masih terdapat sisa jatah NPWP yang belum digunakan. Sisa jatah tersebut tersebar diseluruh KPP dengan jumlah keseluruhan per tanggal 27 Mei 2011 sebanyak 986.720.
-
Jatah NPWP yang tidak terpakai akan menyebabkan perbedaan antara NPWP yang telah diterbitkan dengan NPWP riil yang ada Wajib Pajaknya.
-
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk memerintahkan petugas PWPM di KPP Saudara agar menyetorkan atau mengembalikan (drop) jatah NPWP melalui menu Drop Jatah Aplikasi PWPM versi 3.01. Pengembalian dimaksud agar dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 Juni 2011.
-
Bagi KPP yang sampai tanggal tersebut belum melakukan pengembalian NPWP, maka akan dilakukan penghentian pemberian jatah NPWP PWPM.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR
HARTOYO
HARTOYO