Peraturan Pajak
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-60/PJ.08/2011
NOMOR S-60/PJ.08/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 Tentang Pelayanan Perpajakan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) dan dalam rangka untuk meningkatkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sesuai Surat Edaran Nomor SE-18/PJ/2011 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pada Tahun 2011, serta semakin dekatnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Agar dalam setiap bentuk pelayanan perpajakan dan interaksi dengan Wajib Pajak, baik yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP maupun oleh Kanwil DJP senantiasa mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 secara tepat waktu, benar dan lengkap.
-
Melakukan berbagai upaya aktif dalam meningkatkan kepatuhan penyampian SPT Tahunan PPh pada saat mendekati batas akhir waktu penyampaiannya sesuai dengan kondisi, kebiasaan/tradisi, dan lainnya masing-masing daerah.
Demikian disampaikan, dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN