Peraturan Pajak
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2009
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehubungan hal tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak, atau diunduh (download) di website http://www.pajak.go.id
- SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos sebelum SPT disampaikan.
- SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui pojok pajak.
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 13 Juli 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074